Kamis, 28 Februari 2019 15:58:19
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Hoax Perdana
Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Hoax Perdana
Beritabatavia.com - Berita tentang Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Hoax Perdana
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/02). ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/02). Ratna tiba sekitar pukul 08.53 WIB dengan mengenakan kemeja putih, rompi berwarna merah serta memakai kerudung warna-warni. Aktivis gaek didampingi anaknya Atiqah Hasiholan ini, dikawal cukup ketat pihak kepolisian dan personel pengamanan pengadilan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit muka di rumah sakit kawasan Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebamnya tersebar ke beberapa tokoh.
Ratna dengan sengaja menyebarkan sendiri foto lebam wajahnya ke beberapa kerabat dan kenalannya sembari mengarang cerita bahwa dia habis dipukuli, papar Tim Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Perbuatan terdakwa Ratna yang menceritakan soal penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa, ungkap Jaksa dalam surat dakwaan di depan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Hakim Joni dengan anggota Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih, JPU juga menyinggung soal konferensi pers yang sempat digelar oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 2 Oktober 2018.
Dalam konferensi pers itu, dikatakan JPU bahwa BPN mengecam tindakan penganiayaan terhadap Ratna yang nyatanya merupakan hoaks.
Dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa, kata Jaksa.
JPU menuturkan dalam kenyataannya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. JPU menyampaikan cerita bohong Ratna menyebar ke berbagai pihak hingga menimbulkan kegaduhan.
Termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto yang mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa, tutur JPU.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika. Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sidang ditunda sepekan untuk memberikan kepada terdakwa Ratna Sarumpaet untuk mengajukan pembelaan terhadap surat dakwaan jaksa. 0 ERZ