Jumat, 01 Maret 2019 17:14:23

Kasus Kokain, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun

Kasus Kokain, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Kokain, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Richard Muljadi, cucu seorang konglomerat, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan ...

 Kasus Kokain, Cucu Konglomerat Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Ist.
Beritabatavia.com -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Richard Muljadi, cucu seorang konglomerat, hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam kasus tindak pidana narkotika, kemarin. Namun, Richard harus menjalani hukuman di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) untuk direhabilitasi.

Dalam sidang kemarin, ketua majelis hakim, Krisnugroho, mengatakan Ri-chard terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, kata Krisnugroho saat membacakan amar putusan.

Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui reha-bilitasi medis dan rehabilitasi sosial di balai rehabilitasi RSKO (rumah sakit ketergantungan obat), lanjutnya.

Cucu dari Kartini Muljadi, pemilik Tempo Scan dan Indika Group itu ditangkap di toilet Restoran Vong, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018.

Barang bukti yang ditemukan padanya saat penangkapan ialah kokain 0,03854 gram yang ditemukan di atas telepon seluler model Iphone X dan selembar uang 5 dolar Australia yang diduga digunakan sebagai sedotan.

Vonis 1,5 tahun itu lebih berat daripada tuntutan jaksa berupa pidana selama 1 tahun. Terkait dengan keputusan itu, Richard mengatakan akan pikir-pikir dulu. Senada, pihak jaksa penuntut umum juga menyatakan akan pikir-pikir dulu. Hakim memberikan tenggang tujuh hari kepada keduanya untuk mengajukan banding.0 BAIM











Berita Lainnya
Selasa, 19 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023