Sabtu, 09 Maret 2019 08:47:31

2 Konsultan Jasa Tirta Mangkir Panggilan KPK

2 Konsultan Jasa Tirta Mangkir Panggilan KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang 2 Konsultan Jasa Tirta Mangkir Panggilan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua konsultan, yakni Arief Setiawan dan Widio Prakoso pada Jumat (8/3). Namun, ...

 2 Konsultan Jasa Tirta Mangkir Panggilan KPK Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua konsultan, yakni Arief Setiawan dan Widio Prakoso pada Jumat (8/3). Namun, keduanya mangkir tanpa alasan. KPK akan memanggil lagi hingga dua kali, jika tidak akan dipanggil paksa.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, sedianya keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017 yang menjerat mantan Dirut Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro.

Belum diketahui alasan keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Kedua saksi tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulanh hari Senin, kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu  (9/3).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta (PJT) II, Djoko Saputro (DS) sebagai tersangka kasus dugan korupsi dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017. Djoko Saputro ditetapkan besama dengan satu pihak swasta Andririni Yaktiningsasi (AY).

Diketahui, perkara berawal pada 2016 setelah Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama PJT II. Saat itu, Djoko Saputro diduga memerintahkan untuk melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadl Rp 9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000.

Selain itu, Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.  Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan agar Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kedua kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Tak hanya itu, pelaksanaan lelang juga diduga direkayasa dan formalitas. Dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

Akibat rekayasa yang dilakukan Djoko dan Andririni tersebut, keuangan negara diduga dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Kerugian negara ini diduga merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima. 0 ERZ


Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024