Selasa, 02 April 2019 10:05:30
ICW: Memalukan, 50 Anggota DPRD DKI Tak Lapor Kekayaan
ICW: Memalukan, 50 Anggota DPRD DKI Tak Lapor Kekayaan
Beritabatavia.com - Berita tentang ICW: Memalukan, 50 Anggota DPRD DKI Tak Lapor Kekayaan
Tercatat ada 50 anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Tercatat ada 50 anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi ini bakal menjadi ancaman serius menjelang pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Ini sangat memalukan. Berarti rekam jejaknya sangat, sangat jelek. Bagaimana dia menjadi pejabat publik kalau ketika jadi pejabat publik saja tidak patuh dengan aturan main soal LHKPN, papar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dalam keterangan resminya, Selasa (02/04/2019).
Adnan menilai anggota DPRD DKI Jakarta yang enggan melaporkan harta kekayaannya memiliki rekam jejak buruk. Ketidakpatuhan anggota legislatif untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini bakal menjadi ancaman menjelang pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Dihimbau, masyarakat untuk mempertimbangkan apakah mau memilih kembali calon legislatif yang tak bersedia menyerahkan LHKPN ke KPK. Padahal, menurut Adnan, LHKPN menjadi salah satu instrumen agar memastikan si legislator tidak korupsi. KPK bakal mengetahui nilai kekayaan pejabat publik yang rajin melaporkan LHKPN secara periodik.
Dari laporan itu akan tampak apakah pejabat terkait memiliki jumlah kekayaan yang mendadak bernilai fantastis. Kalau hartanya bertambah dengan nilai yang fantastis tentunya itu menjadi pertanyaan, ujar Adnan.
Adnan menyebut, rendahnya pelaporan LHKPN oleh legislatif sudah menjadi persoalan menahun. Bahkan, secara umum eksekutif lebih patuh melaporkan harta kekayaannya ketimbang legislatif.
Adnan mengutarakan penyebabnya karena tak ada konsekuensi bagi pejabat publik yang tidak menyerahkan LHKPN. Padahal, di negara lain seperti Hongkong, pejabat yang tak menyerahkan LHKPN bakal dipidana. Kesadaran itu kan tidak akan bisa serta merta muncul kalau tidak ada sesuatu yang ditakuti, ucap dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, 50 anggota DPRD DKI Jakarta telah melaporkan harta kekayannya. Data itu tercatat per hari terakhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kemarin, 31 Maret 2019.
Angka ini tak sampai separuh dari jumlah anggota dewan yang wajib melaporkan LHKPN. Total anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang dari 10 partai politik. KPK memberikan batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada 31 Maret. 0 TMP