Selasa, 02 April 2019 18:14:10
Ratna Sarumpaet Pengguna Obat Antidepresan
Ratna Sarumpaet Pengguna Obat Antidepresan
Beritabatavia.com - Berita tentang Ratna Sarumpaet Pengguna Obat Antidepresan
Ahmad Rubangi, sopir pribadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut jika Ratna sudah lama mengonsumsi obat ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Ahmad Rubangi, sopir pribadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet menyebut jika Ratna sudah lama mengonsumsi obat antidepresan.
Awalnya, pengacara Ratna, Insank Nasruddin bertanya kepada Ahmad perihal Ratna yang menyuruh Ahmad untuk mengambil obat ke psikiater.
Penahkah saudara menebus obat yang Ibu Ratna minum? kata Insank dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Pernah, jawab Ahmad.
Ahmad pun menjelaskan jika ia disuruh menembus obat Ratna di seorang dokter psikiater di sebuah rumah sakit. Ahmad menyebut jika obat tersebut merupakan obat antidepresan. Obat antidepresan, singkat Ahmad.
Ahmad tak tahu pasti sejak kapan Ratna mengonsumsi obat antidepresan. Namun, sejak 2016, awal ia bekerja, Ahmad mengaku jika Ratna sudah mengonsumsi obat itu. Baru bekerja tahun pertama tahun 2016 itu sudah mengkonsumsi obat dari dokter Vidi (obat antidepresan), mengambil resep, kata Ahmad.
Sementara itu, saat sidang diistirahatkan, Ratna mengaku mulai mengonsumsi obat antidepresan sejak aksi 212. Alasannya, ia mengaku karena lelah. Terlalu capek mungkin, letih, paparnya.
Dalam persidangan ini JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Julianto yang diketahui merupakan staf Ratna, dan Nanik S Deyang adalah Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga dan Ketua Yayasan Merah Putih.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.
Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam habis menjalani operasi plastik.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. 0 PKO