Senin, 08 April 2019 12:31:59
ICW Soroti Kinerja DPR
ICW Soroti Kinerja DPR
Beritabatavia.com - Berita tentang ICW Soroti Kinerja DPR
Indonesia Coruption Watch (ICW) menyoroti kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama lima tahun. Sepanjang tahun itu, ternyata DPR hanya ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Indonesia Coruption Watch (ICW) menyoroti kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama lima tahun. Sepanjang tahun itu, ternyata DPR hanya berhasil mengesahkan 26 rancangan undang-undang (RUU), padahal jumlah RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 sebanyak 189 buah.
Capaian legislasi dari website DPR RI kami mengetahui bahwa DPR sudah menetapkan 189 RUU yang masuk Prolegnas 2015-2019. Sayangnya hingga detik ini, baru 26 pembahasan UU yang masuk Prolegnas yang sudah ditetapkan menjadi UU, ujar Peneliti Bidang Korupsi Politik ICW, Almas Sjahrina, dalam keterangan resminya, Senin (08/04/2019).
Dilanjutkan, capaian pengesahan 26 RUU sangat minim. Artinya DPR hanya mampu menyelesaikan rata-rata target 10 persen tiap tahunnya. Ini diluar pembahasan UU yang sifatnya kumulatif. Jadi kalau dirata-rata, tiap tahun itu DPR hanya mengesahkan 5 UU dan ini hanya 10% dari target yang ditetapkan tiap tahunnya. Karena tiap tahunnya ditargetkan program prioritas itu 40-55 RUU, kata dia.
Disinggung soal pembasahan UU di DPR yang memunculkan polemik. Salah satunya adalah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dinilai sarat akan arogansi DPR. Selain minim, pembahasan UU juga banyak menimbulkan kontroversi. Seperti misalnya UU MD3 yang menumbulkan polemik saat itu karena dinilai membungkam demokrasi dan ada arogansi DPR di situ. UU ini banyak digugat di MK (Mahkamah Konstitusi), ucapnya.
Memang, lanjut dia, masih banyak RUU yang lebih penting untuk dibahas. Almas mencontohkan revisi UU Partai Politik. ICW sebenarnya menilai ada banyak target pembahasan UU yang sangat urgen dilakukan DPR bersama pemerintah, tapi sampai saat ini belum dibahas di DPR. Misalnya adalah revisi UU Partai Politik No 2 Tahun 2011, ujarnya.
DPR dan pemerintah sama-sama sepakat menilai bahwa ada yang salah atau ada yang perlu diperbaiki dari UU Partai Politik. Sama-sama menilai ada yang perlu dibenahi dari sisi rekrutmen, pendanaan. Tapi pemerintah dan DPR tidak mengambil langkah konkret dalam membenahi partai politik, sambungnya. 0 ERZ