Minggu, 14 April 2019 16:11:33

ICW: Aturan Tak Tegas, Laporan Harta Kekayaan Tak Digubris

ICW: Aturan Tak Tegas, Laporan Harta Kekayaan Tak Digubris

Beritabatavia.com - Berita tentang ICW: Aturan Tak Tegas, Laporan Harta Kekayaan Tak Digubris

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai salah satu penyebab masih banyak pihak yang tidak menjalankan pelaporan laporan harta Kekayaan penyelenggara ...

  ICW: Aturan Tak Tegas, Laporan Harta Kekayaan Tak Digubris Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai salah satu penyebab masih banyak pihak yang tidak menjalankan pelaporan laporan harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) karena aturan yang tidak tegas.

Sudah menjadi legal culture di Indonesia bahwa setiap orang akan tunduk pada peraturan yang mengatur sanksi yang tegas. Namun dalam aturan UU 28 tahun 1999, UU 30 Tahun 2002 atau aturan internal KPK, semuanya tidak ada yang mengatur sanksi yang tegas, hanya bersifat administratif, tutur  Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Ahad (14/4/2019).

Saat ini, lanjut dia, terkesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru meminta semua pihak untuk taat aturan. Kurnia memandang hal tersebut sebagai paradigma yang salah. Seharusnya, LHKPN menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara. Ia juga menyoroti para anggota DPR RI yang pada pelaporan kali ini hanya sekitar 56% yang melaporkan LHKPN-nya.

Ini menunjukkan mereka tidak paham tentang apa yang mereka hasilkan (UU). Padahal, UU 28 tahun 1999 itu produk politik eksekutif dan legislatif. Kalau tidak mengimplementasikan UU itu tidak mengerti hukum atau tidak paham apa yang perlu dilakukan, tutur Kurnia.
Sementara Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menilai perlu ada sanksi bagi para anggota dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Anggota DPR yang belum lapor itu memang bisa dikatakan mereka mengabaikan kewajiban hukum yang ada di undang-undang. Ini terjadi karena memang perilaku tidak taat hukum di DPR itu sepertinya tinggi dan tampaknya itu ditoleransi partai politik, ditoleransi juga oleh pimpinan DPR, ungkap Oce, kemarin.

Tindakan abai itu terus berulang dilakukan lantaran tidak ada juga sanksi yang dite-rapkan. Menurutnya, mereka yang abai pada kewajiban seharusnya diberikan sanksi.

Mestinya mereka yang mengabaikan kewajiban melaporkan harta kekayaan itu bisa diproses Majelis Kode Etik DPR karena mereka dianggap melanggar disiplin etik DPR, ujar Oce.

Terkait dengan pernyataan anggota DPR yang mengatakan pelaporan LHKPN dilakukan pada masa akhir tugas atau jabatan, Oce menilai hal itu sebagai salah satu contoh minimnya pemahaman anggota DPR sebagai penyelenggara negara.

Itulah tadi, anggota DPR tidak paham kewajiban dia sebagai penyelenggara negara. UU 28/1999 itu bicara mengenai kewajiban LHKPN, itu wajib dilaporkan, imbuh Oce.

Karena sifatnya wajib, itu harus dilakukan pada saat sebelum menjabat, pada saat menjabat, dan setelah menjabat. Jadi tiga kali, itu minimal. Nah pada saat menjabat itu, dia kan menjabat lima tahun, idealnya per tahun dia itu melapor. Nah ini yang minimal saja tidak dia lakukan, apalagi yang maksimal, sambungnya.

Oce menilai perlu ada pendidikan mendasar kepada anggota DPR ataupun parpol mengenai tugas, kewajiban, dan larangan sebagai penyelenggara negara. 0 MIO

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024