Senin, 22 April 2019 15:42:52
Sidang Praperadilan Romi Ditunda
Sidang Praperadilan Romi Ditunda
Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Praperadilan Romi Ditunda
Hakim Tunggal Agus Widodo memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Hakim Tunggal Agus Widodo memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rohamurmuziy, selama dua pekan.
Pada pemohon, sidang berikutnya, Senin (6/5). Tolong juga dilengkapi berkasnya. Pada kuasa pemohon yang hadir, sidang ditunda, kata Agus seraya mengetuk palu, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Menanggapi penundaan sidang, penasehat hukum Rohamurmuziy atau yang akrab disapa Romi, Maqdir Ismail, menyatakan menerima penundaan yang ditetapkan oleh Hakim. Sebenarnya kan perkara ini harusnya cepat, akan tetapi bagaimanapun juga sudah ditunda oleh Ketua Majelis tadi dua minggu ya kita terima. Kami berharap bahwa paling lama ditunda itu satu minggu, sambung Maqdir.
Dilanjutkan, pihaknya sebagai pemohon sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan. Kesiapannya ditandai dengan pendaftaran permohonan yang diajukan sejak akhir bulan lalu. Kami sudah siap. Makanya kami sudah sampaikan permohonan itu sejak, daftarkan permohonan itu pada 29 Maret. Jadi kesiapan kami sudah cukup lama, tukas Maqdir.
Penundaan sidang dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Maqdir, diyakini sebagai upaya itikad baik dalam proses hukum. Ia enggan berkomentar terkait adanya potensi kegagalan praperadilan atas penundaan sidang.
Bisa terjadi segala hal, termasuk berkas perkara bisa selesai sebelum praperadilan. Saya percaya bahwa proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk penundaan ini, terang Maqdir.
Perihal materi permohonan yang diajukan Romi, Maqdir enggan menjawabnya dengan alasan hal itu belum diungkapkan dalam persidangan.
Petitum yang diajukan Romi berisikan penolakan penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam petitum itu juga, terdapat poin yang menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyidikan serta penyelidikan kepada Romi. Hal itu dianggap merupakan kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka atas dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kemenag. Romi tertangkap tangan oleh penyidik KPK di salah satu hotel di Surabaya.
Hingga saat ini, Romi masih dalam masa pembantaran di RS Polri karena mengaku sakit. Terkait masa penahanannya sebagai tersangka, KPK memastikan masa penahanan terhadap Romi tidak akan dihitung selama masa pembantarannya.
Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 0 MIO