Rabu, 24 April 2019 11:21:34

Suami-Istri Pembunuh Mantan Wartawan Divonis Mati

Suami-Istri Pembunuh Mantan Wartawan Divonis Mati

Beritabatavia.com - Berita tentang Suami-Istri Pembunuh Mantan Wartawan Divonis Mati

Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin. Setelah enam bulan bergulir, pasangan suami-istri Muhammad Nurhadi dan Sari ...

 Suami-Istri Pembunuh Mantan Wartawan Divonis Mati Ist.
Beritabatavia.com -
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin. Setelah enam bulan bergulir, pasangan suami-istri Muhammad Nurhadi dan Sari Muniarsih, terdakwa pembunuh Dufi, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (23/4) petang

Dufi atau yang bernama asli Abdullah Fithri Setiawan, 43, ialah mantan wartawan dan sudah pernah bekerja di sejumlah media. Tubuhnya yang sudah tidak bernyawa ditemukan di dalam sebuah tong di Kawasan Industri Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, pada 18 November 2018.

Beberapa pekan setelah itu, Polres Bogor berhasil menangkap para pelakunya. Mereka ialah pasangan suami-istri Nurhadi dan Muniarsih, serta seorang teman Nurhadi, Yudi alias Dasep.

Motif pembunuhan itu ialah merampas harta milik korban. Eksekusi terhadap korban dilakukan Nurhadi dan istrinya, sedangkan Yudi mendapat tugas untuk membuang mayat korban.

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa bekerja sama dan secara terencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Aksi para pelaku ini juga tergolong sangat sadis, kata ketua majelis hakim, Ben Ronald.

Selain sadis dan tak berperikemanusiaan, hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatan itu meninggalkan duka pada keluarga korban dan menyalahi norma-norma yang ada di masyarakat. Yang meringankan mereka tidak ada, tegas Ben.

Selain menghukum mati kedua terdakwa, majelis hakim juga memutuskan hukuman kurungan selama 10 tahun untuk Yudi. Dia hanya membantu membawa mayat, tambah juru bicara PN Cibinong Chandra Gautama. Perihal keputusannya menjatuhkan vonis mati, Ben mengaku sudah berdasarkan fakta dan perbuatan terdakwa yang sangat sadis.

Selain itu, pidana mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia dan masih sah diberlakukan. Vonis mati membuat Nurhadi dan Muniarsih lunglai. Bahkan, Muniarsih sesenggukan dan menitikan air mata. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan, di pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung, ujar kuasa hukum para terdakwa, Ramli M Sidik. 0 MIO



Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024