Selasa, 14 Mei 2019 16:01:31

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

Beritabatavia.com - Berita tentang Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak

Permohonan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas status tersangkanya terkait kasus jual ...

 Gugatan Praperadilan Romahurmuziy Ditolak Ist.
Beritabatavia.com - Permohonan praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas status tersangkanya terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, ditolak oleh Hakim tunggal Agus Widodo. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.
 
Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, kata Hakim Tunggal, Agus Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2019).

Ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya Majelis Hakim menolak. Pertama karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya dua barang bukti yang cukup dalam menetapkan Rommy sebagai tersangka. Hakim menimbang alat bukti yang sah sudah terpenuhi untuk menetapkan status tersangka pada Rommy.

Pertimbangan lain yaitu lantaran majelis hakim menilai sejumlah materi gugatan praperadilan tidak bisa diproses lantaran materi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara.

Semisal pemberian goodie bag hitam berisi uang Rp50 juta kepada Rommy yang disebut kuasa hukumnya bisa dilaporkan sebagai gratifikasi. Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil, kata Hakim Tunggal Agus Widodo lagi.

Sebelumnya, kuasa hukum Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.

Pengacara juga mempersoalkan pasal yang digunakan KPK dalam menetapkan Romy sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan KPK kepada Romy dianggap tidak sesuai, karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah. Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemnag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemnag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemnag. Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Kontan/End)

Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, maka ia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 0 ERZ






Berita Lainnya
Rabu, 30 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Jumat, 11 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024