Jumat, 17 Mei 2019 14:29:01
Terbukti Korupsi, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui
Beritabatavia.com - Berita tentang Terbukti Korupsi, Hakim Merry Purba Divonis 6 Tahun Bui
HAKIM Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari ...
Ist.
Beritabatavia.com -
HAKIM Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba, divonis hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dari peng-usaha Tamin Sukardi. Mengadili terdakwa menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu. Pidana penjara 6 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan, kata ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Syaifuddin Zuhri, kemarin.
Hukuman itu berdasarkan pertimbangan hakim yang memberatkan Merry, di antaranya tidak mengakui perbuatannya, mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sebaliknya, hal yang meri-ngankan vonis atas hakim Merry ialah belum pernah dihukum, berperilaku sopan selama jalannya proses hukum, dan memiliki tanggung-an keluarga. Vonis Merry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 9 tahun pidana penjara, denda Rp350 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.
Merry juga dituntut membayar uang pengganti suap S$150 ribu selama satu bulan seusai berkekuatan hukum tetap. Bila Merry tidak mampu mengembalikan, harta bendanya akan disita hingga memenuhi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 7 bulan.
Merry juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana tuntuan jaksa penuntut umum. Kendati vonis lebih rendah, Merry menyatakan banding karena menegaskan tidak pernah menerima suap.
Menurut jaksa, tujuan pemberian uang sebesar $S150 ribu itu agar Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi mendapat putusan bebas dalam putusan perkara Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas hak guna usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
Merry divonis telah melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima janji atau hadiah.
Dalam kasus ini, Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Merry Purba. 0 MIO