Minggu, 19 Mei 2019 13:29:29

KPK Sorori Swastanisasi Air di Jakarta

KPK Sorori Swastanisasi Air di Jakarta

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Sorori Swastanisasi Air di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti swastanisasi air di Jakarta. Salah satu poinnya mengenai perjanjian atau head of agreement (HoA) ...

  KPK Sorori Swastanisasi Air di Jakarta Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti swastanisasi air di Jakarta. Salah satu poinnya mengenai perjanjian atau head of agreement (HoA) PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta. Karena itu, KPK mengundang kembali pemerintah DKI untuk mengetahui kebijakan penghentian swastanisasi yang disepakati DKI. Dua instansi ini pernah bertemu dan membahas swastanisasi pada Jumat, 10 Mei 2019.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut pihaknya mengendus adanya potensi masalah dalam klausul perjanjian HoA PAM Jaya dan Aetra. Salah satunya karena PAM Jaya memberikan eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di Jakarta.

Menurut Febri, klausul itu memperlihatkan, pemerintah DKI tak sepenuhnya menyetop swastanisasi penyediaan air bersih. Dia mengingatkan agar perjanjian dengan swasta tidak melanggar aturan, menguntungkan keuangan pemerintah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KPK juga mencermati bagaimana skema bisnis dan mekanisme kontrol PAM Jaya dengan dua perusahaan yang menjadi mitra swastanisasi. Kedua perusahaan itu, yakni Aetra dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

KPK memperoleh informasi dari Tim Evaluasi Tata Air bahwa privatisasi pengelolaan air bersih yang berlangsung sejak 1998 hingga Desember 2016 justru merugikan pemerintah. Dalam catatan DKI, PAM Jaya selaku BUMD membukukan kerugian Rp 1,2 triliun. Sementara laba yang didapat swasta mencapai Rp 4,3 triliun.

KPK, Febri memaparkan, menilai laba swasta justru berbanding terbalik dengan kinerja dan target keterjangkauan air bersih. Dengan kata lain, produksi dan penyediaan ar bersih tidak sesuai harapan. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan klausul kontrak dengan swasta tidak mencerminkan kepentingan pemerintah. Febri mengutarakan, beberapa klausul kerja sama memberatkan pemerintah DKI, paparnya.

Salah satunya kesepakatan pengembalian modal proyek atau internal rate of return (IRR) sebesar 22 persen dan kewajiban pemerintah menbayar defisit (shortfall) kepada swasta. Tim Evaluasi Tata Air sebelumnya memberikan tiga opsi penghentian swastanisasi air. Opsi itu sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan.

Opsi pertama, status quo. Dengan opsi ini pemerintah menjamin keuntungan untuk Palyja 22 persen dan Aetra 15,8 persen.  Artinya, meskipun PAM JAYA sedang dalam kondisi tak untung atau merugi, pemerintah tetap harus memberikan keuntungan kepada Aetra dan Palyja. Nilai jaminan keuntungan itu sebesar Rp 2,7 miliar per hari atau Rp 8,5 triliun jika kontrak terus berlanjut hingga 2023.

Keuntungannya jika Pemprov DKI memilih alternatif status quo ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya atas pengambilalihan fasilitas karena setelah kontrak selesai seluruh aset akan kembali. Sebagai dampaknya, Pemprov DKI tak akan mampu mencapai target penambahan layanan air perpipaan karena ada hak eksklusivitas mitra swasta dalam investasi dan pengelolaan.

Opsi kedua, pemutusan kontrak sepihak. Dengan cara ini, masa kontrak yang seharusnya selesai 2023 menjadi lebih cepat empat tahun. Namun, pemutusan kontrak sepihak ini juga mengandung konsekuensi. PemprovDKI harus menanggung biaya terminasi sebesar Rp 1 triliun lebih untuk satu perusahaan.

Opsi ketiga, terkait stop swastanisasi air, yaitu pengambilalihan pengelolaan secara perdata. Ada tiga cara pengambilalihan secara perdata antara lain membeli saham kedua Palyja dan Aetra, penghentian kerja sama, dan pengambilalihan secara bertahap Water Treatment Plan (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) oleh PD PAM Jaya. Dengan opsi ini pemerintah pun harus menggelontorkan biaya antara 1-2 triliun. 0 TMP

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024