Kamis, 06 Juni 2019 20:44:04

Penangguhan Penahanan Eggi Ditolak malah Diperpanjang 40 Hari

Penangguhan Penahanan Eggi Ditolak malah Diperpanjang 40 Hari

Beritabatavia.com - Berita tentang Penangguhan Penahanan Eggi Ditolak malah Diperpanjang 40 Hari

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana ...

Penangguhan Penahanan Eggi Ditolak malah Diperpanjang 40 Hari Ist.
Beritabatavia.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari. Iya penahanannya sudah diperpanjang, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6).

Sejatinya, masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu atau 20 hari sejak masa penahanan Eggi dimulai pada 14 Mei 2019. Penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni 2019 dengan durasi waktu selama 40 hari. Dengan perpanjangan penahanan ini, Eggi akhirnya terpaksa harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.

Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu. Namun, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019 dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah rekaman video orasinya.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 0 REO

Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024