Beritabatavia.com -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/6/2019). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan subsider.
Menuntut Majelis Hakim mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, ujar Jaksa Kristianto dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpusatakaan Bandung, Kota Bandung.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Bahar bersalah sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) dan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurutnya, hal memberatkan karena terdakwa pernah dihukum dan perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah ada perjanjian damai dengan korban.
Disebutkan pula perbuatan terdakwa menganiaya dua korban menjadi bukti dan memenuhi unsur pidana. Di antaranya, menendang dua korban yang berakibat luka berat.
Selain itu, korban juga dianiaya santri lainnya. Korban juga dicukur hingga botak. Memar pada mata, akibat kekerasan tumpul, pada kepala ditemukan pembengkakan, secara medis merupakan luka berat, katanya.
Meski mengaku siap bertanggungjawab, Bahar bersama kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan mendatang.rtanggung jawab," kata Bahar
Tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengaku
tuntutan selama enam tahun dari jaksa di luar dari prediksi. Apalagi,
selama persidangan, Bahar sudah kooperatif. Poin itu dianggap tidak
menjadi pertimbangan.
"Kami menganggap bahwa jaksa penuntut umum tidak tidak melihat
pertimbangan-pertimbangan kebaikan-kebaikan yang sudah ada yang selama
ini fakta-fakta persidangan ada, begitu tanggapan kami mungkin,"
katanya. 0 PK