Jumat, 28 Juni 2019 11:28:50

Cabuli 34 Anak Laki-laki, Guru di Bandung Divonis 9 Tahun

Cabuli 34 Anak Laki-laki, Guru di Bandung Divonis 9 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Cabuli 34 Anak Laki-laki, Guru di Bandung Divonis 9 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada DRP (48), pelaku pedofilia (pelecehan terhadap anak) terhadap 34 anak, dengan hukuman 9 ...

  Cabuli 34 Anak Laki-laki, Guru di Bandung Divonis 9 Tahun Ist.
Beritabatavia.com - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada DRP (48), pelaku pedofilia (pelecehan terhadap anak) terhadap 34 anak, dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 3 bulan. Vonis terhadap guru matematika ini, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam persidangan tertutup, ia sempat tidak menerima hukuman penjara yang diputuskan hakim karena tidak merasa melakukan pencabulan.
DRP dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan anak.

Dalam sidang digelar Kamis (27/6/2019) tersebut, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede menyatakan terpidana dan kuasa hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding meski hakim memberikan waktu sepekan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman selama 12 tahun penjara. Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung. Jaksa m menuntut DRP dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam mengambil putusan, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, ungkap hakim.

Penasehat hukum DRP sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti. Namun, hal itu terbantahkan dengan bukti tayangan video. Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus dihukum 9 tahun padahal hanya melakukan onani tidak melakukan sodomi, ungkapnya.

Kasus ini diungkap Polrestabes Bandung di akhir tahun 2018 setelah menerima laporan dari salah seorang orang tua korban yang mendapati video pencabulan dalam memori ponsel anaknya. Dalam video itu terekam DRP memutar film porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.

Dari hasil pengembangan, total anak yang menjadi korbannya sebanyak 34 orang. Semua korban berjenis kelamin laki-laki dari tingkat SD, SMP dan SMK. Selama ini, DRP dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menyatakan, dari total korban, enam di antaranya disodomi. Menurut dia, ada enam,  disodomi, dan sisanya tindakan cabul. Secara keseluruhan, total semua korban ada 34 anak. 0 PKO



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024