Senin, 01 Juli 2019 17:51:26

Bawaslu DKI Usut Kasus Money Politic Caleg Gerindra

Bawaslu DKI Usut Kasus Money Politic Caleg Gerindra

Beritabatavia.com - Berita tentang Bawaslu DKI Usut Kasus Money Politic Caleg Gerindra

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta tengah memproses laporan terkait dugaan kecurangan pemilu money politic yang dilakukan ...

 Bawaslu DKI Usut Kasus Money Politic Caleg Gerindra Ist.
Beritabatavia.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta tengah memproses laporan terkait dugaan kecurangan pemilu money politic yang dilakukan calon legislatif (caleg) Gerindra nomor 4 daerah pemilihan (dapil) 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.

Kami mendapatkan limpahan laporan dari Bawaslu RI ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI terkait dugaan tindakan pidana politik uang yang dilakukan caleg tersebut dan sudah memenuhi syarat formil maupun materil, ujar Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi, di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/7/2019).

Puadi menjelaskan syarat formil yang sudah dipenuhi pelapor atas nama Yupen Hadi yakni 13 orang saksi yakni 12 saksi dari pelapor dan satu saksi tambahan. Hal itu sudah dilaporkan Bawaslu RI pada Jumat (31/5/2019) dengan Nomor Laporan 24/LP/PL/Rl/00.00/V/2019.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dengan surat Nomor l069.A/K.Bawaslu/PM 06.00/VI/2019 yang diterima pada Senin (10/6/2019) dan terdaftar dalam Nomor Register : 023/LP/PL/Prov/12.00/Vl/2019 dengan delik aduan terlapor diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Pasal 523 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hari ini merupakan hari terakhir bagi terlapor (Wahyu Dewanto) untuk melakukan klarifikasi sejak kasus ini dilaporkan. Setelah itu kami bersama Kepolisian dan Kejaksaan melakukan kajian apakah ada dugaan pelanggaran pidana atau tidak, tambah Puadi.

Dikatakannya, jika tidak ada dugaan pelanggaran pidana maka stasus laporan tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam pembahasan kedua rapat pleno Gakumdu, maka akan naik ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan dilakukan kepolisian selama 14 hari, jika pada proses penyidikan terdapat bukti kuat akan diproses ke kejaksaan sesuai mekanisme pelanggaran untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Puadi. 0 SP



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024