Selasa, 09 Juli 2019 16:08:32
Bahar Bin Smith Diganjar 3 Tahun Penjara
Bahar Bin Smith Diganjar 3 Tahun Penjara
Beritabatavia.com - Berita tentang Bahar Bin Smith Diganjar 3 Tahun Penjara
Terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith diganjar hukuman selama 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith diganjar hukuman selama 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2019). Selain itu hakim juga memvonis Bahar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Bahar Bin Smith, denda Rp 50 juta subsider satu bulan, kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison saat membacakan vonis di di gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18). Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, kata Eddison.
Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Juga Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. 0 KAY