Beritabatavia.com -
Direktorat Pengawasan Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi memberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat salah seorang pegawai KPK yang bertugas mengawal Idrus Marham saat yang bersangkutan berobat pada 21 Juni 2019. Sanksi berat ini dijatuhkan karena pegawai berinisial M itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pimpinan memutuskan Sdr. M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait, papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dijelaskan pemecatan berawal dari temuan Ombudsman RI yang melihat Idrus tengah berada di Gedung Citadines, Jakarta Selatan yang berada bersebelahan dengan Gedung Ombudsman dan Rumah Sakit MMC pada 21 Juni 2019. Idrus sedang memegang ponsel saat itu, bertemu dengan istrinya dan duduk santai di sebuah kedai kopi.
Ombudsman berpandangan ada sejumlah maladministrasi yang dilakukan KPK terkait dengan prosedur pengawalan tahanan. Idrus juga diketahui baru kembali ke Rutan KPK di Pomdam Guntur pada pukul 16.00 WIB, sedangkan sejak pagi hingga siang tidak ada pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap Idrus.
Febri melanjutkan Direktorat PI KPK langsung turun tangan melakukan pemeriksaan dan penelusuran informasi. Pihak-pihak yang diduga mengetahui diminta keterangannya. Bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan juga dipelajari untuk keperluan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keputusan adanya pelanggaran berat.
Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus.
KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun, ujar Febri. 0 KMP