Selasa, 16 Juli 2019 17:11:23

Kejakgung Bekuk Buronan Kasus Faktur Pajak Fiktif

Kejakgung Bekuk Buronan Kasus Faktur Pajak Fiktif

Beritabatavia.com - Berita tentang Kejakgung Bekuk Buronan Kasus Faktur Pajak Fiktif

Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak menciduk buronan kasus pajak fiktif, Fanny Andrian ...

  Kejakgung Bekuk Buronan Kasus Faktur Pajak Fiktif Ist.
Beritabatavia.com - Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak menciduk buronan kasus pajak fiktif, Fanny Andrian (FA) yang merugikan keuangan negara Rp19,2 miliar lebih, Selasa (16/7/2019).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menerangkan, Tersangka FA ketika ditangkap sedang berada di Kompleks Pelindo II Cilincing, Jakarta Utara. Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 oleh PPNS Gakum Ditjen Pajak.

FA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 sehingga merugikan keuangan negara.

Kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul akibat perbuatan tersangka tahun 2009 Rp17.867.047.417 dan tahun 2010 Rp1.429.287.287. Total Rp19.296.334.704, kata Mukri.

Dalam kasus ini, Fanny diduga melangggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 4 kali pajak terutang. 0 PKO


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 22 November 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Jumat, 11 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024