Rabu, 17 Juli 2019 13:53:11

Tersangka RJ Lino ke Luar Negeri, KPK Terus Memantau

Tersangka RJ Lino ke Luar Negeri, KPK Terus Memantau

Beritabatavia.com - Berita tentang Tersangka RJ Lino ke Luar Negeri, KPK Terus Memantau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) ...

  Tersangka RJ Lino ke Luar Negeri, KPK Terus Memantau Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Richard Joost Lino yang kedapatan tengah pelesiran ke luar negeri.

Dalam sebuah foto yang diunggah akun instagram milik politikus Partai Gerindra Heri Gunawan (@herigunawan88), Lino kedapatan pergi ke luar negeri bersama sejumlah politikus. Dalam foto yang diunggah pada 6 Juli 2019 itu, Lino terlihat sedang berada di dalam sebuah pesawat bersama Heri Gunawan, politikus Partai Golkar Misbakhun, politikus Nasdem Akbar Faisal dan politikus PKS Aboe Bakar Al Habsyi. Terdapat keterangan lokasi di unggahan itu yang tertulis mereka tengah berada di Dubai International.

Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan KPK sudah mengetahui keberadaan Lino. KPK memastikan memanggil dan memeriksa mantan Dirut PT Pelindo II itu sebagai tersangka jika dibutuhkan.

KPK pasti tahu dan jika diperlukan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dilakukan pemanggilan. Tapi sekarang fokus kami adalah pemeriksaan sebagai saksi dulu terhadap pihak-pihak lain, kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2019) malam.

KPK juga sempat meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah RJ Lino bepergian ke luar negeri pada akhir Desember 2015 silam atau setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Namun, masa pencegahan terhadap seseorang, termasuk tersangka seperti RJ Lino hanya berlaku enam bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali selama enam bulan.

Untuk itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melarang kembali RJ Lino bepergian ke luar negeri, meskipun saat ini statusnya masih tersangka. Yang pasti begini, pelarangan ke luar negeri itu ada batas waktunya. Batas waktunya adalah enam bulan dan diperpanjang selama enam bulan. Kalau lebih dari itu, tentu KPK tidak bisa memaksakan pelarangan, kata Febri.

Meski demikian, KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat Lino. Febri mengatakan, saat ini, pihaknya fokus memeriksa sejumlah saksi dan mematangkan perhitungan kerugian negara yang diakibatkan dari kasus korupsi tersebut.

Fokus KPK pada kasus ini adalah melakukan pendalaman-pendalaman pemeriksaan saksi-saksi sekaligus juga untuk kebutuhan perhitungan kerugian keuangan negara, katanya.

KPK menunjukkan hal tersebut dengan menjadwalkan memeriksa Surveyor PT Lloyds Register Indonesia bernama Bujang Maromi. Pemeriksaan terhadap Bujang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan RJ Lino. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino), kata Febri.

Diberitakan KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, HDHM sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. 0 BSO

Berita Lainnya
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024