Kamis, 18 Juli 2019 17:46:22

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Beritabatavia.com - Berita tentang Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun ...

  Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Ist.
Beritabatavia.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar itu.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Putusan banding itu dibacakan Majelis Hakim Banding yang diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis pada Selasa (9/7).

Saat dikonfirmasi, Jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan membenarkan mengenai putusan banding terhadap Idrus tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tetapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami, kata Lie.

Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Idrus Marham. Majelis Hakim menyatakan Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih telah menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Idrus terbukti bersama-sama Eni Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Kotjo. Suap tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU. Namun, lantaran tidak ada tanggapan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar saat itu Setya Novanto untuk meminta bantuan agar dipertemukan dengan pihak PLN.

Menyanggupi permintaan Kotjo, Novanto mengenalkan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi. Dalam upayanya membantu Kotjo, Eni pun bertemu dengan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Menurut jaksa, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Saat itu, Idrus menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar setelah Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Tak hanya itu, Idrus sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar mengetahui dan mengarahkan Eni selaku Bendahara Munaslub Partai Golkar untuk meminta uang US$ 2,5 juta kepada Kotjo yang digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Mantan Menteri Sosial itu juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan suami Eni Saragih, Al Khadziq yang sedang mengikuti pemilihan kepala daerah Temanggung.

Idrus Marham masih ditahan di Rutan KPK. Saat masa penahanan, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur pengawalan Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC). Pengawal tahanan Idrus bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp 300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar kepada Idrus Marham. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan. 0 ERZ






Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024