Kamis, 25 Juli 2019 16:00:58
Buronan Kasus Suap Labuhanbatu Ditangkap KPK
Buronan Kasus Suap Labuhanbatu Ditangkap KPK
Beritabatavia.com - Berita tentang Buronan Kasus Suap Labuhanbatu Ditangkap KPK
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang buron yang masuk dalam daftar pencarian ...
Ist.
Beritabatavia.com -
JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara yaitu UMR alias Umar Ritonga.
Penangkapan yang dibantu Polres Labuhanbatu itu dilakukan pukul 07.00 waktu setempat di kediaman Umar. Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut, kata Febri melalui keterangan tertulis.
Umar yang sempat buron itu kini dibawa ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Umar Ritonga adalah orang kepercayaan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang melarikan diri saat akan ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2018.
Pangonal ditangkap KPK terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah perantara. Effendy diduga mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Uang hasil pencairan cek tersebut kemudian dititipkan kepada petugas bank dan lalu diambil Umar Ritonga. Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Namun, Umar kabur saat akan ditangkap.
Pangonal telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan S$218.000 dari pengusaha. Selain itu, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan S$218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK, kata Febri, berharap penangkapan Umar menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum, tutupnya. 0 ERZ