Beritabatavia.com -
Lima orang yang sebelummnya diduga terlibat perampokan Bank CIMB Niaga Medan, Sumatera Utara dilepas. Polri hanya menetapkan 16 orang tersangka dan kini sedang diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan selama tujuh hari, lima orang dinyatakan belum memenuhi unsur karena barang bukti belum cukup, kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Mabes Polri, Senin, (27/9).
Kelima orang yang dibebaskan itu adalah Kasman Hadiyono, Fero Rizky Addrian alias Eki alias Pengkor, Dicky Ilvan Alidin alias Kecik, Wahono alias Bawor, dan Hendri Susanto.
Sementara itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga orang yang tewas tertembak saat penangkapan. Polri menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Teroris dan KUHP.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme. Mereka telah melakukan pemufakatan untuk tindak pidana terorisme, kata dia.
Sementara itu, para tersangka juga diancam dengan pasal-pasal di KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB Medan, kata Yoga.
Kini, para tersangka yang masih hidup itu tengah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. o vnc/nor