Selasa, 30 Juli 2019 14:21:07

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

Beritabatavia.com - Berita tentang Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen

HAKIM tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan ...

  Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen Ist.
Beritabatavia.com -
HAKIM tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Kivlan Zen. Dengan demikian, penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal sah.

Dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019), hakim Achmad Guntur menyatakan bahwa penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Dalam arti kata lain, penetapan tersangka telah berdasarkan bukti dan permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menegaskan, penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah dari Polda Metro Jaya. Maka, proses yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menimbang, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya, ujar Guntur.

Kivlan dilaporkan terkait dua hal, yakni tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kedua kasus yang melibatkan Kivlan berangkat dari kerusuhan di sejumlah daerah di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Kivlan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen. Ayat tersebut berbunyi, siapa pun menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal dua puluh tahun.

Sementara permohonan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menyatakan bahwa penangkapan Kivlan Zen di Mabes Polri pada 29 Mei 2019 tidak sah. Hal ini karena Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan dengan menggunakan senjata tidak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat tugas sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mereka menilai, Kivlan hanya dapat ditangkap jika tidak hadir setelah dipanggil secara layak yang dibuktikan dengan surat panggilan sebagai tersangka. 0 RIO



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024