Rabu, 07 Agustus 2019 17:59:59

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Tersangka Pencucian Uang

KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Tersangka Pencucian Uang

Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Tersangka Pencucian Uang

EKS Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditetapkan ...

  KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Tersangka Pencucian Uang Ist.
Beritabatavia.com - EKS Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Emirsyah Satar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbud SAS dan Rolls-Royce PLC.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan penyidikan terhadap kasus TPPU itu sudah dilakukan sejak 1 Agustus 2019. Tindak Pidana Pencucian Uang, yang pertama [menjerat] ESA (Emirsyah Satar), Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk periode 2005 - 2014, kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Selain itu, Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo juga kembali menjadi tersangka dalam kasus TPPU bersama Emirsyah. Soetikno dalam kasus dugaan suapnya merupakan perantara suap terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu.

TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Diantaranya, pemberian uang dari Soetikno kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, US$ 680 Ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$ 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura, jelas dia.

Sedangkan untuk Hadinoto, SS juga diduga memberi uang sejumlah US$ 2,3 juta dan € 477 ribu ke rekening Hadinoto di Singapura. Atas perbuatannya, Emirsyah dan Soetikno diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus suap sebelumnya, Soetikno dan Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK masih belum menahan Emirsyah. Usai pemeriksaan di KPK Emir langsung pergi dari Gedung Merah Putih dengan ditemani oleh kuasa hukumnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menyatakan bahwa komisi antirasuah menargetkan penyidikan kasus ini dapat selesai pada Agustus 2019. KPK sempat mengakui bahwa pengusutan kasus ini terkendala oleh dokumen yang berbahasa asing. 0 CIO


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 22 November 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Jumat, 11 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024