Rabu, 14 Agustus 2019 14:58:44
Jadi Korban E-TLE, Kapolda Metro Jaya Digugat Advokat Rp 3 Miliar
Jadi Korban E-TLE, Kapolda Metro Jaya Digugat Advokat Rp 3 Miliar
Beritabatavia.com - Berita tentang Jadi Korban E-TLE, Kapolda Metro Jaya Digugat Advokat Rp 3 Miliar
GARA-GARA kena tilang elektronik (E-TLE), advokat Denny Andrian Kusdayat melayangkan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur ...
Ist.
Beritabatavia.com -
GARA-GARA kena tilang elektronik (E-TLE), advokat Denny Andrian Kusdayat melayangkan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Purnomo. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Denny diduga telah melanggar aturan lalu lintas soal kendaraan roda empat yang boleh melintas di kawasan ganjil genap pada 17 Juli 2019.
Gugatan Denny dilayangkan dan diterima oleh PN Jaksel pada 22 Juli 2019 silam dengan nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel. Sidang gugatan Denny pun telah berjalan hingga memasuki tahap pemeriksaan saksi dan menyisakan dua kali agenda sidang lagi untuk pembacaan kesimpulan serta putusan.
Dalam petitum permohonan, salah satu poin yang diminta Denny kepada hakim PN Jaksel adalah agar memerintahkan Gatot membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp3 miliar.
Memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada pemohon sebesar Rp3 miliar, demikian bunyi salah satu petitum permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny ke PN Jaksel.
Dalam petitumnya, Denny juga meminta hakim untuk memutuskan sembilan hal lainnya. Yakni, menyatakan surat e-Tilang yang telah dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya cacat hukum dan tidak sah, memerintahkan Gatot untuk menghentikan penyidikan atas e-Tilang yang dituduhkan terhadap dirinya, serta memerintahkan Gatot untuk memulihkan nama baiknya.
Denny menerangkan berdasarkan surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro yang diterimanya, dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terekam oleh kamera tersembunyi yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45:57 WIB.
Namun, Denny mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan oleh Polda Metro Jaya. Dijelaskan
sosok yang mengemudikan mobilnya saat itu adalah saudara iparnya yang bernama Mahfudi. Sehingga, polisi seharusnya mengirimkan surat e-Tilang kepada Mahfudi, bukan kepada dirinya selaku pemilik kendaraan.
Kok bisa Polda mengalamatkan ini kepada saya? Kalau ini pelanggaran lalu lintas yang salah pengemudinya, sedangkan saat itu saya merasa tidak mengemudikan mobil yang saya kena tilang itu, kata Denny kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (14/8).
Dia mengaku keberatan untuk membayar denda e-Tilang yang dialamatkan kepada dirinya. Menurut Denny, peristiwa yang dialaminya ini merupakan salah satu kelemahan dari penerapan e-Tilang yang digunakan jajaran Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018.
Ini yang menurut saya ada kelemahan dari langkah tilang elektronik, kok yang jadi salah pemilik mobilnya, bukan pelanggarnya? Artinya secara tidak langsung saya telah dituduh diduga bersalah, salah saya apa? Kata Denny.
Lebih jauh, Denny mengaku tidak masalah bila hakim menolak permohonan gugatan praperadilannya nanti. Menurutnya, permohonan ini setidaknya dapat menjadi catatan bagi pihak kepolisian dalam menerapkan sistem e-Tilang di kawasan ganjil genap agar hukum dapat berjalan ke masyarakat.
Harus jelas siapa yang melanggar dia yang ditilang, kok malah pemilik kendaraannya? Misalnya anda naik taksi yang enggak pakai seatbelt penumpangnya, tapi yang didenda tilang perusahaan taksinya, masuk akal enggak? Enggak adil dong, ujar Denny. 0 ERZ