Beritabatavia.com -
ANGGOTA DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy segera diseret ke depan meja hijau terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Iya, penyidikan sudah selesai, ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/8).
Tersangka Rommy pun membenarkan bahwa proses penyidikan terhadap kasusnya tersebut telah selesai. Sudah tahap dua, ucap Rommy.
Mantan Ketua Umum PPP juga menyatakan siap untuk menjalani persidangan. Siap dong, kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya telah divonis oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Untuk Muafaq sudah divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta. 0 ANO