Selasa, 20 Agustus 2019 14:39:24

Pemprov DKI Didesak Eksekusi Putusan MA Batalkan Penutupan Jalan

Pemprov DKI Didesak Eksekusi Putusan MA Batalkan Penutupan Jalan

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemprov DKI Didesak Eksekusi Putusan MA Batalkan Penutupan Jalan

KOALISI Pejalan Kaki memdesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeksekusi lokasi-lokasi yang jalannya ditutup untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) ...

  Pemprov DKI Didesak Eksekusi Putusan MA Batalkan Penutupan Jalan Ist.
Beritabatavia.com - KOALISI Pejalan Kaki memdesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeksekusi lokasi-lokasi yang jalannya ditutup untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) seiring dengan dianulirnya kebijakan tersebut oleh Mahkamah Agung.

Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengingatkan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung harus dihargai oleh Pemprov DKI.
Jadi saya kira melalui Gubernur DKI Jakarta dan juga jajarannya wajib menghormati ini. Jadi kalau ada putusan amar putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung itu harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta, kata Alfred, Selasa (20/8/2019)

Sejak awal terbentuknya kebijakan tersebut, kata Alfred, sejumlah pihak termasuk Ombudsman telah mengingatkan Pemprov DKI bahwa ada sejumlah aturan yang ditabrak. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, kata Alfred, Pemprov DKI harus menghargai putusan tersebut dan mencontohkan sikap taat hukum kepada warganya.

Dari awal kawasan Tanah Abang itu okupansinya sudah salah dari sisi aturan. Jadi ya sekarang ketika ada penebalan aturan seperti itu, dari putusannya MA ya dihajar, harus dilakukan (eksekusi), kalau tidak jangan kita mencontohkan sebagai pembangkang aturan, ucapnya.

Alfred menyampaikan saat ini Pemprov DKI harus lebih kreatif dalam mencari solusi menempatkan para PKL agar kesejahteraan mereka meningkat. Jangan malah menjadikan PKL sebagai delik untuk mengobarkan hak pejalan kaki.

Kita harus ngajarin rakyat kecil dengan produk hukum di negara ini. Di luar itu, kita juga harus memberi fasilitas kepada mereka di mana memang boleh berjualan, tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku pihaknya akan menghargai putusan dari MA tersebut. Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan, ucap Anies di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019) malam. 0 KMC

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 29 Agustus 2023
Kamis, 17 Agustus 2023
Senin, 12 Juni 2023
Minggu, 19 Maret 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022