Minggu, 25 Agustus 2019 16:25:55

Hakim Jatuhi Hukuman Kebiri Pemerkosa Anak, KPAI Mendukung

Hakim Jatuhi Hukuman Kebiri Pemerkosa Anak, KPAI Mendukung

Beritabatavia.com - Berita tentang Hakim Jatuhi Hukuman Kebiri Pemerkosa Anak, KPAI Mendukung

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengapresiasi, mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas ...

 Hakim Jatuhi Hukuman Kebiri Pemerkosa Anak,  KPAI Mendukung Ist.
Beritabatavia.com - KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengapresiasi, mendukung majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atas vonis hukuman kebiri terhadap M. Aris, pelaku pemerkosaan sembilan anak. Pengadilan tingkat pertama dan kedua itu menghukum Aris dengan 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan hukuman pemberatan kebiri kimia.

Padahal hukuman pemberatan tersebut (kebiri kimia) tidak ada dalam tuntutan jaksa, kata Wakil Ketua KPAI Retno Listyarti kepada Tempo, Ahad, 25 Agustus 2019.

Retno berharap hukum kebiri kimia itu memberikan efek jera atau detterence effect kepada pelaku. kimia itu memberikan efek jera atau detterence effect kepada pelaku. kimia itu memberikan efek jera atau detterence effect kepada pelaku.

Menurutnya putusan itu dapat menjadi acuan bagi hakim-hakim lainnya yang menangani perkara pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya terhadap anak. Hukuman ini juga bisa menjadi yurisprudensi hakim lain dalam kasus kejahatan seksual pada anak-anak, kata dia.

Sebelumnya, hakim PN Mojokerto memvonis Aris bersalah melanggar pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2. Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim menambah hukuman dengan kebiri kimia.

Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun pada 18 Juli 2019, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. Kini Kejaksaan Negeri Mojokerto bersiap mengeksekusi putusan itu.

Aris yang berasal dari Desa Sooko, Mojokerto ini sebelumnya bekerja sebagai tukang las. Hasil penyelidikan polisi atas laporan warga, sejak tahun 2015 hingga 2018, ia membujuk, memaksa, dan memerkosa sembilan anak. Pria berumur 20 tahun ini ditangkap 26 Oktober 2018 setelah aksi terakhirnya terekam kamera pemantau CCTV di salah satu perumahan. 0 KAY

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024