Kamis, 05 September 2019 16:46:46
Tak Serius Tata Trotoar bagi PKL, Anies Terancam Digugat Lagi
Tak Serius Tata Trotoar bagi PKL, Anies Terancam Digugat Lagi
Beritabatavia.com - Berita tentang Tak Serius Tata Trotoar bagi PKL, Anies Terancam Digugat Lagi
KOALISI Pejalan Kaki (KoPK) ragu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa melakukan penataan trotoar untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ...
Ist.
Beritabatavia.com -
KOALISI Pejalan Kaki (KoPK) ragu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa melakukan penataan trotoar untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tak mengganggu pejalan kaki. Mereka menilai Anies dan para jajaran di bawahnya selama ini tak bisa bekerja dalam merapikan trotoar.
Ah, selama ini saja yang tidak tertata juga tidak bisa diapa-apain sama mereka. Penegakan hukum mereka loyo. Tidak bisa kerja anak buahnya, kata Ketua KoPK, Alfred Sitorus saat dikonfirmasi Kamis (5/9).
Pernyataan KoPK ini tak lepas dari rencana Anies membagi trotoar yang sudah di revitalisasi untuk agar bisa digunakan pejalan kaki dan PKL sekaligus. Anies mengatakan, ada payung hukum yang memungkinkan PKL berjualan di atas trotoar.
Anies dalam rencana penataan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Tak hanya itu, ada beberapa peraturan lain yang mendukung PKL berjualan di trotoar, seperti Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Kemudian, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Alfred menilai sejatinya pejalan kaki bakal tetap sulit mengakses trotoar terlepas diizinkan atau tidak PKL berjualan di atasnya. Sebab Pemprov DKI saat ini tidak memiliki kemampuan untuk mengatur eksistensi PKL. Yang bisa mengatur itu pungli, faktanya, bukan Pemprov, kata dia.
Meski peduli dengan hak pejalan kaki, Alfred tak mengesampingkan persoalan PKL, bahwa mereka berjualan demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena itu ia menyarankan Anies bisa memfasilitasi PKL di tempat yang tidak melanggar seperti memanfaatkan sejumlah ruang gedung di Jakarta.
Caranya lewat syarat mengurus IMB gedung itu. Anies sendiri bilang ruang di DKI dikuasai oleh para pembesar, dia ngerasa sudah sulit buat rakyat kecil. Ya enggak perlu susah mikir, yang ngeluarin IMB gedung kan Pemprov, dia punya tangan besi atas izin itu, jelas dia.
Anies Berpotensi Digugat Lagi
Alfred tak sependapat dengan Anies yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengaturan trotoar sudah tak relevan lagi. Ia menyebut pemahaman Anies atas putusan itu salah. Putusan MA memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mencabut Pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam perizinan trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ [Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutam Jalan]. Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan. Tidak ada kedaluwarsa, karena putusan MA di situ mengikat, ujar Alfred .
Dilanjutkan, Rencana Anies mengakomodasi PKL bisa digugat kembali. Entah itu menggunakan Permen PU Nomor 3/2014, Perpres Nomor 125/2012, atau Pergub Nomor 10/2015 sebagai pegangan Anies nantinya tetap akan menimbulkan perbedaan pendapat.
Takutnya kalau dia berpegang sama Permen untuk membolehkan PKL di trotoar, nanti ada yang gugat nih, kuat-kuatan mana antara permen PUPR atau UU LLAJ, katanya sambil menambahkan Anies seharusnya mengacu pada UU LLAJ karena secara hirarki hukum, undang-undang jelas lebih kuat dari antara peraturan lain.
Sebelumnya Anies mengatakan putusan MA sudah tidak relevan dijalankan karena membatalkan sebuah pasal, bukan melarang seseorang berjualan di trotoar. Hal lainnya adalah karena dia selaku gubernur tak lagi memberlakukan aturan berdagang di trotoar atau jalan.
Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan, kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Dicontohkan penggunaan Pasal 25 ayat 1 olehnya saat mengizinkan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, digunakan untuk berjualan para PKL secara sementara.
Anies menggunakan otoritasnya sebagai gubernur lewat pasal tersebut lantaran belum ada gugatan dari pihak manapun. Itu pun bersifat sementara. Waktu itu jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara, katanya. 0 DAY