Selasa, 10 September 2019 11:28:12
KPK: Pencekalan Samin Tan Diperpanjang
KPK: Pencekalan Samin Tan Diperpanjang
Beritabatavia.com - Berita tentang KPK: Pencekalan Samin Tan Diperpanjang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi kontrak ...
Ist.
Beritabatavia.com -
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dua orang tersebut ialah petinggi dua perusahaan pertambangan, yakni pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi, Nenie Afwani. KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019. Sebelumnya, keduanya telah dicekal selama 6 bulan sejak 14 Maret. Keduanya dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih terkait dengan pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Samin Tan saat ini berstatus tersangka. Meski begitu, ia belum ditahan KPK. Samin diduga menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut.
Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun PT BLEM milik Samin Tan diduga telah mengakuisisi PT AKT sebelum terminasi itu. Dalam upaya menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin diduga meminta bantuan kepada Eni Saragih.
Eni yang saat itu merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang duduk di Komisi VII menyanggupi permintaan Samin dan diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalannya, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin.
Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni sebanyak dua kali. Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.
Kasus PKP2B merupakan hasil pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang telah menjerat sejumlah terdakwa, seperti mantan Dirut PLN Sofyan Basir. 0 KAY