Beritabatavia.com -
Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, kembali membuat pengakuan yang mengejutkan. Pria yang sempat melarikan diri ke Singapura itu mengaku memberikan bantuan kepada perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin terkait urusan Pajak. Imbalan yang dia terima mencapai puluhan miliar rupiah.
Kira-kira sebesar Rp30 miliar, kata Gayus saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Kosasih dalam kasus mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9).
Uang itu diperoleh Gayus dalam beberapa kesempatan, seperti membantu membuat surat ketetapan Pajak PT KPC, membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk PT Bumi Resources dalam menghadapi Pengadilan Pajak, dan juga membantu PT Arutmin dalam hal Pajak.
Saya juga membuat SPT tahunan dalam rangka Sunset Policy dari KPC dan Arutmin. Yang ketiga diberi US$ 2 juta, ungkapnya.
Sebelumnya, PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin sudah pernah membantah pengakuan Gayus. Mereka menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak. o dtc/nor