Minggu, 15 September 2019 11:30:56
KPK Jangan Bersikap Kekanak-kanakan
KPK Jangan Bersikap Kekanak-kanakan
Beritabatavia.com - Berita tentang KPK Jangan Bersikap Kekanak-kanakan
PERNYATAAN Komisioner KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang menyerahkan kembali tugas dan wewenang kepada Presiden, termasuk keputusan mundur ...
Ist.
Beritabatavia.com -
PERNYATAAN Komisioner KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang menyerahkan kembali tugas dan wewenang kepada Presiden, termasuk keputusan mundur Komisioner Saut Situmorang, dinilai sebagai sikap kekanak-kanakan. Sebagai pimpinan lembaga antirasuah, mereka seharusnya berani menghadapi situasi apa pun.
Komisioner ini terlalu ke kanak-kanakan menyikapi dinamika revisi UU KPK. Dalam dinamika yang sedemikian cepat, sikap fighter pimpinan komisioner itu dibutuhkan. Jadi, kalau dalam tekanan bukan malah mengundurkan diri, ujar pengamat hukum Syamsuddin Radjab di sela diskusi bertajuk KPK Pimpinan Baru dan Revisi Undang-Undang, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah memilih lima pemimpin KPK masa bakti 2019-2023. Mereka ialah ÂIrjen Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron (wakil ketua). Tidak lama berselang, Badan Legislasi DPR menggelar rapat panitia kerja bersama pemerintah untuk membahas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan ÂTindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Syamsuddin, pertarungan sejatinya berlangsung dalam gelanggang yang disediakan UU. Sangat tidak elok jika pertarungan belum usai sudah memilih keluar dari arena. Tahapan pertarungan masih panjang karena belum ada keputusan mengenai skala revisi, substansi, dan norma hukum.
Di sisi lain, independensi KPK juga menjadi pertanyaan penting, khususnya terkait dengan format dan respons publik terhadap pimpinan KPK baru. Jika seseorang dipilih sebagai komisioner dengan latar belakang yang diragukan, tetapi dalam perjalanannya justru membuktikan kinerja bagus dan prestasi luar biasa, sebaiknya perlu diapresiasi.
Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Zulfan Lindan, menjelaskan panja revisi UU KPK baru dibentuk pada Jumat (13/9) dan pekan depan akan memulai pembahasan. Artinya, proses masih panjang dan tidak menutup kemungkinan meminta masukan dari sejumlah pihak termasuk pimpinan KPK.
Jadi, masukan-masukan masyarakat pasti didengar. Kita mengharapkan komisioner KPK yang ada sekarang pun memberikan masukan supaya UU KPK lebih kualitatif secara hukum dalam menunjang pekerjaan KPK, katanya.
Sementara itu, politikus Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena menilai sikap pimpinan dan pegawai KPK yang menggalang aksi massa dan menyerahkan mandat kepada Presiden, berlebihan dan terkesan emosional. Langkah tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena KPK ialah lembaga negara yang bekerja dalam sebuah sistem.
KPK memang tampak sangat emosional, dan itu seharusnya Âtidak perlu terjadi. Saya selalu bilang apa sih susahnya duduk bersama, Presiden, KPK, DPR mencari jalan keluar bersama, dan bukan malah bermanuver unjuk kekuatan dan terkesan tidak mau diatur, tuturnya.
Menurut Melki, sapaan akrabnya, rencana revisi UU KPK sudah Âmuncul sejak 2017 dengan segala pertimbangan, baik dari pemerintah maupun DPR, termasuk Âmasyarakat. KPK jangan merasa bahwa ada kepentingan yang patut dicurigai. Sebaliknya, jangan juga mencurigai KPK terlalu berlebihan. Intinya duduklah bersama, ucap anggota DPR terpilih dari Dapil NTT 2. 0 MIO