Senin, 16 September 2019 13:31:27
Ingat, KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat ke Presiden
Ingat, KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat ke Presiden
Beritabatavia.com - Berita tentang Ingat, KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat ke Presiden
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden. Dalam Undang-Undang ...
Ist.
Beritabatavia.com -
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden. Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat.
Enggak ada, enggak ada. Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada, kata Presiden Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden di Jakarta, Senin (16/9).
Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif. Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK, yang kini tengah dilakukan DPR. Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya.
Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK. Ia juga menilai kinerja KPK baik. Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.
Ia pun mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara. Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden, kata dia.
Di tempat terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menyampaikan Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden. Sebab, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden. Terakhir itu ada berita bahwa pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden sehingga KPK secara yuridis dianggap tidak ada yang memimpin. Dan rakyat resah, bagimana nasib perkara-perkara yang sudah berjalan dan sebagainya, ujar Mahfud MD di Yogyakarta.
Mahfud MD mengungkapkan komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden. Sebab presiden tidak pernah memberikan mandat kepada Komisioner KPK. Mandataris dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu dan yang bertanggungjawab pejabat yang memberi tugas.
Sehingga yang diberi tugas itu disebut mandataris. Mahfud mencontohkan, sebelum tahun 2002 presiden adalah mandataris MPR. Sebab presiden ditugaskan oleh MPR. Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia, katanya sambil menambahkan KPK bukan mandataris siapapun. KPK adalah lembaga yang independen.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan. Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak, kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Menurut Yusril, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut. Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK, kata Yusril.
Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum, ujar Yusril.
Ditambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden, kata Yusril.
Karena itu UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya. 0 ERZ