Jumat, 27 September 2019 17:57:45

Peretas Situs Kemendagri Diringkus

Peretas Situs Kemendagri Diringkus

Beritabatavia.com - Berita tentang Peretas Situs Kemendagri Diringkus

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga peretas situs web Kementerian Dalam Negeri di alamat www.kemendagri.go.id. polisi ...

  Peretas Situs Kemendagri Diringkus Ist.
Beritabatavia.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga peretas situs web Kementerian Dalam Negeri di alamat www.kemendagri.go.id. polisi menemukan jejak akses dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kami mendapatkan temuan-temuan dari log access dimana salah satu atau diduga pelakunya adalah seseorang yang berdomisili di daerah Jawa Timur, kata
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Asep SafrudinĀ  saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Kemudian, tim dari Bareskrim dikirim untuk mendalami temuan tersebut ke Jatim. Tak lama, Asep mengatakan polisi menangkap pelaku yang berinisial ABS (21) di Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut polisi, tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan dengan defacing atau mengubah tampilan sebuah situs. Hal itu dilakukan untuk meluapkan kekecewaannya terhadap situasi di negara ini. Memang ada beberapa situasi yang menurut yang bersangkutan berbeda pendapatnya, sehingga dia melampiaskan kekecewaannya dalam defacing tadi, ujar Asep.

Asep menuturkan, ABS diketahui sudah melakukan ilegal akses tersebut terhadap 600 situs di dalam dan luar negeri selama dua tahun. Kini, polisi sedang mendalami situs-situs yang diduga diretas oleh pelaku. Sehari-hari, ABS disebutkan sebagai peretas atau hactivist dengan nama security007. Tersangka merupakan lulusan sebuah SMK di Jatim.

Dari pelaku, polisi menyita sebuah laptop, sebuah telepon genggam, kartu identitas, dan sebuah modem wifi. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. 0 KAY
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024