Kamis, 03 Oktober 2019 12:33:35

Terjerat Suap, Dirut PT INTI Jadi Tersangka KPK

Terjerat Suap, Dirut PT INTI Jadi Tersangka KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Terjerat Suap, Dirut PT INTI Jadi Tersangka KPK

PT INTI (Persero) menyatakan keprihatinan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Darman Mappangara yang ...

 Terjerat Suap, Dirut PT INTI  Jadi Tersangka KPK Ist.
Beritabatavia.com - PT INTI (Persero) menyatakan keprihatinan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Darman Mappangara yang menjabat sebagai Direktur Utama.  Dalam proses hukum yang berlaku, PT INTI (Persero) akan bersikap kooperatif serta menghormati langkah yang ditempuh oleh KPK.

Perusahaan pun percaya pihak KPK akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangan sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum.  Penetapan tersangka tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan dalam menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan, papar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono dalam keterangannya, Kamis (3/10/2019).

KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS). Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP, ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri mengatakan, Darman diduga bersama-sama dengan stag PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.

Darman pun disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu. Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek Baggage Handling System (BHS).

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.

Awalnya PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI. Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. 0 ERZ
Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024