Selasa, 08 Oktober 2019 14:47:27

Kasus Suap, Bupati Lampung Utarai Dijebloskan Bui

Kasus Suap, Bupati Lampung Utarai Dijebloskan Bui

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap, Bupati Lampung Utarai Dijebloskan Bui

KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas ...

  Kasus Suap, Bupati Lampung Utarai Dijebloskan Bui Ist.
Beritabatavia.com - KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Agung Ilmu Mangkunegara ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, papar  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

KPK juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya, yakni orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY); Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Selain itu juga Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Mereka akan ditahan di Rutan yang berbeda. RSY ditahan rutam Kepolisian Metro Jakarta Pusat. CHS dan HWS di rutan Kepolisian Daerah Metro Jaya. SYH dan WHN di rutan Kepolisian Metro Jakarta Timur, ucapnya

Kronoligis kasusnya, dalam proyek Dinas Perdagangan, Hendra diduga menyerahkan uang Rp 300 juta ke Wan Hendri. Selanjutnya, Wan Hendri menitipkan uang sebesar Rp 240 juta ke Raden selaku orang kepercayaan Agung. Sisanya dipegang oleh Wan Hendri. Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM (Agung) dan kemudian diamankan dari kamar bupati, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (7/10) malam.

Diduga uang ini terkait urusan proyek pembangunan pasar tradisional di Desa Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional di Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp 1,3 miliar; dan konstruksi pembangunan pasar rakyat tata karya senilai Rp 3,6 miliar.

Dalam proyek Dinas PUPR, sejak tahun 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas PUPR, ia mendapat pesan dari Agung bahwa jika ingin menjadi Kepala Dinas PUPR, harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan. Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS (Chandra) sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, melalui SYH (Syahbuddin) dan RSY (Raden), kata Basaria.

Menurut Basaria, terkait proyek di Dinas PUPR, Agung diduga telah menerima uang sebesar Rp 600 juta pada Juli 2019; uang Rp 50 juta pada akhir September 2019 dan Rp 350 juta pada 6 Oktober 2019. Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu lah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, kata Basaria.

Sebelumnya, Agung bersama 6 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Minggu (6/10) dan Senin (7/10). 0 ERZ




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 22 November 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Jumat, 11 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024