Senin, 14 Oktober 2019 17:30:57

Divonis Bebas, Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Divonis Bebas, Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

Beritabatavia.com - Berita tentang Divonis Bebas, Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur

MAJELIS  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan terdakwa Ina Yuniarti, perekam video ancaman terhadap Presiden ...

Divonis Bebas, Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur Ist.
Beritabatavia.com - MAJELIS  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan terdakwa Ina Yuniarti, perekam video ancaman terhadap Presiden Joko Widodo. Video yang dikenal dengan penggal kepala Jokowi itu sempat viral.

Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, kata Ketua Majelis Hakim Yuzaida saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga meminta agar Ina segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.  Ina dibebaskan berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.

Hal itu tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-temannya kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu bahwa terdakwa hanya asal membagikan dan tidak memilah-milah foto, video. Majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan, tambahnya.

Setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, isak tangis Ina tidak terbendung. Secara refleks, terdakwa langsung melakukan sujud syukur dan menangis di depan meja pengadilan, sembari Majelis Hakim meninggalkan ruangan.

Ketika menghampiri awak media, Ina pun berterima kasih dan bersyukur karena menurutnya hukum masih ada dan dapat ditegakkan di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ina Yuniarti, dituntut 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai Ina terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana di dakwaan dalam dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Diketahui video ancaman terhadap Jokowi viral. Dalam video itu terdapat Ina, R dan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu. Ina merupakan orang yang merekam video tersebut, sementara HS orang yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.

Ina kemudian ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning. 0 KAY










Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024