Senin, 28 Oktober 2019 16:55:51

Guru Honorer Gugat Perdata Gubernur Anies Rp 5 Miliar

Guru Honorer Gugat Perdata Gubernur Anies Rp 5 Miliar

Beritabatavia.com - Berita tentang Guru Honorer Gugat Perdata Gubernur Anies Rp 5 Miliar

SEORANG guru honorer bernama Sugianti (43) menggugat perdata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin ...

 Guru Honorer Gugat Perdata Gubernur Anies Rp 5 Miliar Ist.
Beritabatavia.com - SEORANG guru honorer bernama Sugianti (43) menggugat perdata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019). Sugianti lulus tes pegawai negeri sipil ( PNS) tahun 2014 tetapi tak kunjung diangkat hingga sekarang.

Selain Anies, Sugianti melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalam gugatan perkara perdatanya yang telah didaftarkan dan bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Sugianti meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian penggugat secara materil dan immateril senilai sekitar Rp 5 miliar.

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Sugianti mengatakan, kerugian Sugianti yang harus dibayar tergugat berdasarkan penghitungan gaji PNS yang tidak diterima Sugianti sejak dirinya lulus seleksi Calon PNS dari tahun 2014 hingga sekarang.

Dia kan lulus 2014, kita kalikan gaji dia per bulan bersama dengan tunjangan-tunjangan lainnya seperti THR, dan lain-lain itu sebesar Rp 9 juta per bulan. Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. (Jumlah) 60 bulan itu kali sembilan juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta. Nah ditambah dengan kerugian-kerugian dia selama ini yang mencari utangan, kata Pitra di PN Jakarta Timur, Senin.

Sugianti juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak diangkat menjadi PNS sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN Jakarta menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus dilanjutkan. Gugatan itu dilayangkan karena pihak-pihak tergugat dianggap mengabaikan keputusan PTUN Jakarta tersebut.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS. Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.  o KMC


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024