Selasa, 19 November 2019 15:53:18

Wakil Ketua DPR Cak Imin Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Wakil Ketua DPR Cak Imin Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Beritabatavia.com - Berita tentang Wakil Ketua DPR Cak Imin Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (19/11). Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar ...

  Wakil Ketua DPR Cak Imin Dipanggil KPK, Kasus Apa? Ist.
Beritabatavia.com -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Selasa (19/11). Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB itu untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta), kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Cak Imin, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Arta.

Diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kempupera.

Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak. Beberapa diantaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta.

Mereka yang dijerat KPK, yakni, anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin; Dirut PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan. 0 BSO
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024