Rabu, 20 November 2019 17:17:27
Mulai Rabu, Pelanggar Jalur Sepeda Ditindak
Mulai Rabu, Pelanggar Jalur Sepeda Ditindak
Beritabatavia.com - Berita tentang Mulai Rabu, Pelanggar Jalur Sepeda Ditindak
MULAI hari ini, para pelanggar di jalur sepeda Ibu Kota resmi dijatuhi sanksi dan hukuman tegas. Besaran dan sanksi yang diberikan variatif dan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
MULAI hari ini, para pelanggar di jalur sepeda Ibu Kota resmi dijatuhi sanksi dan hukuman tegas. Besaran dan sanksi yang diberikan variatif dan sudah ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (20/11), menerangkan, sanksi bagi pengendara yang dengan sengaja menyerobot jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Syafrin menuturkan, petugas juga akan menindak pengendara motor atau mobil yang parkir di jalur sepeda. Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp250 ribu, berlaku akumulatif. Kemudian roda empat per hari Rp500 ribu, berlaku akumulatif, jelasnya, seperti diinformasikan melalui laman resmi NTMC Polri.
Adapun jalur sepeda yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama 25 km, pase kedua 23 km, dan pase ketiga 15 km.
Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda. Fase kedua di Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Fase ketiga yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, serta Jalan Jatinegara Timur.
Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya selesai pada 19 November. Fase pertama sudah diuji coba Gubernur Anies Rasyid Baswedan dengan konvoi dari Stadion Velodrome, Jakarta Timur; ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
Rencananya sepanjang jalur sepeda tersebut dipasangi pembatas menggunakan markah atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor. 0 NIZ