Senin, 25 November 2019 12:21:51

Sidang Putusan Ditunda, Teriakan Allahu Akbar Bergema

Sidang Putusan Ditunda, Teriakan Allahu Akbar Bergema

Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Putusan Ditunda, Teriakan Allahu Akbar Bergema

SIDANG putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, ditunda. Majelis hakim menyatakan penundaan ...

  Sidang Putusan Ditunda, Teriakan Allahu Akbar Bergema Ist.
Beritabatavia.com -
SIDANG putusan gugatan perdata aset First Travel (FT) di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, ditunda. Majelis hakim menyatakan penundaan disebabkan karena musyawarah yang dilakukan hakim belum selesai.

Penundaan itu membuat sejumlah korban First Travel yang hadir di persidangan kecewa. Bahkan, seorang perempuan yang menjadi korban First Travel pingsan.
Sidang putusan kami tunda karena belum selesai melakukan musyawarah, kata Ketua Majelis Hakim Raymond Wahyudi di Pengadilan Negeri Kota Depok, seperti dikutip Antara, Senin (25/11)

Selain itu, teriakan Inalillahi dan Allahu Akbar menggema di ruang sidang. Suasana di ruang pengadilan menjadi riuh. Zuherial seorang korban First Travel mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan putusan tersebut.

Zuherial mengatakan, dia bersama rekan-rekannya mengajukan gugatan perdata First Travel kepada Andika Surahman dan juga Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejaksaan Negeri Depok.

Sejumlah jemaah yang menjadi korban sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap bos First Travel, Andika Surachman. Mereka menuntut ganti rugi karena gagal memberangkatkan umrah. Selain menggugat pemilik First Travel, korban juga Kepala Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Gugatan perdata itu dilayangkan oleh lima korban, yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah. Nomor perkara kasus tersebut teregister dalam 52/Pdt.G/2019/PN.DPK.

Petitum pengadilan menuliskan, korban menuntut pengadilan menyatakan telah melawan hukum dan membayar ganti rugi dengan total Rp49 miliar, kerugian immateril Rp1 dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari. Adapun, kerugian immateril yang dimaksud adalah karena korban telah lama menunggu untuk diberangkatkan umroh.

Zuherial berharap  putusan sidang yang akan dilakukan pada 2 Desember 2019 dapat dikabulkan. Kalau gugatan dikabulkan maka saya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi, ujarnya. 0 ANO



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024