Senin, 30 Desember 2019 13:40:13

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Gali Keterangan Saksi

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Gali Keterangan Saksi

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Jiwasraya, Kejakgung Gali Keterangan Saksi

MULAI Senin (30/12/2019), Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggali keterangan saksi untuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). ...

 Kasus Jiwasraya, Kejakgung Gali Keterangan Saksi Ist.
Beritabatavia.com - MULAI Senin (30/12/2019), Kejaksaan Agung (Kejakgung) menggali keterangan saksi untuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Memeng benar hari ini dan besok ada pemanggilan," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).

Namun dia tidak merinci dari unsur mana saksi yang akan dihadirkan. Dia hanya berfokus agar bagaimana kasus ini dapat terselesaikan. "Wajib segera kita tuntaskan. Dan tentunya berapa banyak kerugian yang kita akan gali terus," tambahnya.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman menyebut untuk hari ini sudah ada dua saksi yang dihadirkan. Keduanya datang ke Kejaksaan pada pukul 09:00 WIB. "Dan kami sudah sampikan jadwal pemeriksaan hari ini dua, besok dua, kemudian 6,7,8 (Januari) kami memanggil sekitar 20 orang," kata Adi.

Namun dirinya juga enggan membeberkan identitasnya. "Saya kira bisa diikuti, kami sedang mendalami, mencari alat bukti, bagaimana persoalan hukum dan perkara ini bisa kami selesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.

Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014-2018. Jiwasraya melalui unit kerja pusat bancassurancedan aliansi strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar 6,5 persen-10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi Rp53,27 triliun.

Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.

Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi Rp1 triliun, hingga sumber dana lain dari pemegang saham Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut Rp32,89 triliun. 0 MIO

 

Berita Lainnya
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024