Beritabatavia.com -
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengenai adanya dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Mahfud sebelumnya mengaku mendengar adanya dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Mahfud meminta dugaan tersebut diusut tuntas, apalagi terdapat dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir lebih dari Rp 10 triliun.
KPK akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi. Untuk itu, KPK akam berkoordinasi dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Insyaallah karena ini tercetus dari sosok seorang Menko Polhukam tentu saja akan menyikapi dengan memulai mencari data-data tentang itu, mungkin bisa melalui teman-teman di BPK atau BPKP atau dari sumber-sumber lain yamg memilikinya," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020).
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut. Penyelidikan akan dilakukan jika KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Nawawi, hal tersebut merupakan tugas dari KPK. "Selalu terbuka segala kemungkinannya. Kalau memang ada temuannya pasti ditindaklanjuti penyelidikan. Namanya juga Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan komisi pengumpul 'data'," kata Nawawi Pomolango.
Sebelumnya Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku sudah mendengar isu dugaan korupsi di tubuh PT Asabri. Ia meminta hal itu diungkap secara tuntas. "Ya, saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," kata Mahfud di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Mahfud baru sebatas mengetahui isu Asabri itu dari pemberitaan di media, namun sempat selintas dikomunikasikannya dengan pejabat berwenang yang mengarah bahwa dugaan itu benar. Jika memang ada dugaan korupsi, Mahfud mengatakan harus digiring ke proses hukum supaya kejelasan dan kebenaran persoalan itu terungkap. "Kalau emang ada masalah hukum, ya, kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi. (Asabri) Untuk orang-orang kecil, prajurit, tentara yang bekerja mati-matian, meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan," kata Mahfud.
Semasa menjabat menteri pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid, Mahfud ingat pernah juga terjadi korupsi di tubuh Asabri. "Waktu saya jadi menteri pertahanan, ada kasus korupsinya dan sudah diadili. Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar," katanya.
Sebagaimana pemberitaan yang di berbagai media, saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019 dan penurunan harga saham dapat mencapai lebih dari 90 persen sepanjang tahun.
Dikutip dari situs resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. 0 SPC