Beritabatavia.com -
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penyidik Kejaksaan Agung tak akan sulit menemukan aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan aset para tersangka dapat mengembalikan kerugian negara. Karena itu, ia mendesak agar penyidik Kejaksaan Agung segera menyita aset para tersangka.
"Tidak sulit menemukannya, tanah, kantor, pabrik milik Benny Tjokrosaputro saja ada. Begitu juga Heru dan tersangka lainnya," ujar Boyamin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/01/2020).
Boyamin mengatakan, dalam perkara korupsi Jiwasraya, penyidik juga harus bergerak cepat menetapkan tersangka lainnya. Selain itu, penyidik juga harus transparan memberitahukan peran masing-masing tersangka.
"Petinggi di perusahaan yang terlibat juga harus segera ditetapkan tersangka. Perannya juga, siapa penikmat uang terbanyak dalam kasus tersebut," kata Bonyamin.
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Dalam perkara ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Kejaksaan Agung pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Dua lainnya yaitu mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asutansi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kelimanya pun telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan yang berbeda. 0 AIM