Beritabatavia.com -
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (20/1) memvonis mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy alias Romi dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mengungkap peran mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini.
Lukman bahkan disebut hakim ikut menerima suap bersama Romi, yakni sebesar Rp 70 juta. Uang diterima Lukman dari Haris Hasanudin terkait pencalonan kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Jatim) pada 2019.
“Baik terdakwa (Romi) maupun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin,” kata Hakim Rianto saat membacakan vonis untuk terdakwa Romi, di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1).
Dalam penjelasan amar putusan Romi, Hakim Rianto menerangkan bahwa, Romi tidak sendiri dalam melakukan tindak pidananya. Bersama Lukman, Romi mengatur agar Haris yang sebenarnya tidak layak, tetap bisa lolos dalam pencalonan sebagai kepala Kantor Kemenag Jatim.
Pada 2016, Haris pernah mendapatkan sanksi larangan kenaikan pangkat saat menjadi pegawai di Kanwil Kemenag Jatim. Status pernah mendapatkan sanksi tersebut, yang membuat Haris terancam tak lolos proses seleksi.
Namun, Haris menghendaki ambil bagian dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim yang diselenggaran Kemenag pada 2019. Jalur lobi dan suap pun kemudian ditempuh Haris dengan menyerahkan Rp 5 juta kepada Romi pada tahap awal.
Haris meminta Romi menyampaikan kepada Lukman tentang proses seleksi calon Kakanwil Kemenag Jatim, di Kemenag RI. Romi pun bersedia menyampaikan permintaan Haris tersebut kepada Lukman. Pada 30 Januari, Lukman memerintahkan staf ahlinya Gugus Waskito, untuk menanyakan kepada Romi terkait penentuan Kakanwil Sulawesi Barat (Sulbar) dan Jatim.
“Gusus Waskito juga menyampaikan kepada Haris, bahwa terdakwa (Romi) dan Lukman akan segera menentukan Kakanwil Jawa Timur,” terang Hakim Rianto.
Pesan Lukman kepada Romi lewat perantara Gugus tersebut, pun berlanjut dengan permintaan Romi kepada Lukman secara langsung, agar tetap memutuskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. “Romi menyampaikan kepada Lukman, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kakanwil dengan segala risiko,” terang Hakim Rianto.
Arahan Romi tersebut, disetujui oleh Lukman. Pada 6 Februari, Haris kembali bertemu dengan Romi di Jakarta, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta. Saat pemberian tersebut, Romi pun menyampaikan kepada Haris, tentang keputusan Lukman yang sudah memastikan mengangkatnya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Pada 1 Maret, Lukman pun mengirimkan pesan WhatsApp kepada Pansel Kakanwil tentang 12 nama calon Kakanwil Kemenag di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilantik olehnya. Dari 12 nama tersebut, pun ada nama Haris dalam daftar teratas untuk wilayah Jatim.
Pada 4 Maret, Lukman melakukan pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag. Sehari setelah itu, pada 5 Maret, Lukman pun melakukan pelantikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Adapun, pemberian uang oleh Haris kepada Lukman, terjadi dua kali, yaitu, pada 1 Maret senilai Rp 50 juta, dan 9 Maret sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut, kata Hakim Rianto, diterima Lukman dari Haris lewat perantara ajudan pribadi, Heri Purwanto.
“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa baik terdakwa (Romi), dan Lukman sebagai menteri agama mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan masing-masing dan menyadari tentang perbuatan tersebut. Sehingga mewujudkan sempurnanya delik,” kata Hakim Rianto.
Saat menjadi saksi di persidangan Romi pada 4 Desember 2019, Lukman telah membantah menerima uang terkait perkara Romi. Kepada ajudannya, Heri Purwanto, Lukman mengaku sempat bertanya soal uang.
"Saya bertanya ini, uang apa? Ajudan saya tidak menjawab, hanya mengatakan 'ini tolong sampaikan Pak Menteri'," ucap Lukman dalam kesaksiannya.
Saat itu juga, Lukman meminta kepada ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris.
"Saya tidak pernah menyentuh uang itu. Saya meminta ajudan mengembalikan karena saya merasa tidak pernah menerima uang itu," tuturnya.
"Yang disampaikan Saudara Heri (ajudan) Rp10 juta. Jangankan menghitung, memegangnya tidak, tidak melihat isinya karena saya hanya melihat amplop cokelat saja," ungkap Lukman.
Uang sitaan
Dalam sidang pembacaan putusan untuk Romi kemarin, Majelis Hakim juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang yang ditemukan dan disita oleh penyidik di ruang kerja Lukman saat masih menjabat sebagai menteri agama. Hal tersebut disampaikan oleh hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan.
Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp70 juta terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 24 lembar. Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar.
Sementara itu, uang pemberian mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Romi sebesar Rp250 juta yang telah dikembalikan melalui Norman Zein Nahdi selaku pengurus PPP Jatim disetorkan ke kas negara.
"Pengembalian terdakwa melalui Norman Zein Nahdi tersebut di atas sebagai uang pengganti dalam perkara ini dan memerintahkan kepada penuntut umum agar uang tersebut disetorkan ke kas negara," kata hakim.
Dalam perkara ini, Romi dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait dengan seleksi jabatan di Kemenag Jatim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Romi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. 0 ANT