Rabu, 22 Januari 2020 09:57:04

Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan

Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan. Hal itu ...

 Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan Ist.
Beritabatavia.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan. Hal itu dilakukan, karena pada pemanggilan sebelumnya Zulhas, sapaan akrabnya, tidak hadir.

"Kehadiran Zulhas sangat penting, sebab keterangannya dianggap penting terkait kasus alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Kita akan melakukan upayakan itu (pemanggilan ulang). Karena keterangannya sangat penting," papar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (22/01/2020).

Untuk itu, KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Zulhas secepatnya. Karena keterangan mantan Ketua MPR Ri itu sangat diperlukan. "Nanti kita kabari (pemeriksaan ulang)," kata Ali.

Sebelumnya, Zulhas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (16/1). Zulhas bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014 terkait kasus alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan PT. Palma sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut tetapkan pemilik PT. Darmex Group; Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia; Gulat Medali Emas Manurung, dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp 3 miliar, untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. 0 SIN

 

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024