Beritabatavia.com -
SEKJEN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020). Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," kata Hasto kepada wartawan.
Hasto mengaku tidak tahu apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan hari ini. Namun, ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dengan sebaik-baiknya. "Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan Komisioner KPU saudara Wahyu. Saya akan memberikan pernyataan pers setelah pemeriksaan," kata Hasto Kristiyanto
Selain Hasto, Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Hasyim Asyari juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Wahyu Setiawan. "Belum taulah, orang belum masuk saya, jam 10 saya janji," kata Evi saat ditanya soal materi pemeriksaannya hari ini.
KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.0 KAY