Beritabatavia.com -
TIM Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menangkap buron perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan GOR Terpusat di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2008-2009. Terpidana bernama Hary Subagyo (64), divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2860K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Juni 2016 yang merugikan keuangan negara Rp6,3 miliar.
“Penangkapan dilakukan kemarin (24/1) pukul 12.00 WIB di kawasan Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Jakarta, kemarin.
Pada hari yang sama terpidana langsung diterbangkan ke Bengkulu pukul 18.55 WIB dengan pengawalan tim Kejaksaan melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses eksekusi di Kejati Bengkulu. “Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buron dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun khusus,” jelas Hari.
Dalam program Tabur, kata dia, setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia ditargetkan minimal mengamankan satu buron setiap triwulan. Pada Periode 2018-2019 terdapat 371 buron yang diamankan melalui program tersebut. “Penangkapan Hary Subagyo merupakan hasil kerja perdana Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tahun 2020.”
Berkenaan dengan perkara itu pula, buron lainnya Andi Reman Sugiyar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu ia lakukan karena rekannya sudah tertangkap di Jakarta Timur. “Terpidana Andi diamankan karena menyerahkan diri setelah mendengar rekan sesama terpidana ditangkap di kawasan Jakarta Timur oleh Tim Tabur gabungan Kejati Bengkulu dan AMC Kejaksaan Agung,” tutur Hari Setiyono.
Andi menyerahkan diri pada Sabtu (25/1) pukul 09.05 WIB. “Selanjutnya, ia diterbangkan ke Bengkulu untuk dieksekusi,” ungkap Hari.
Perkara tersebut sempat menghebohkan pada pertengahan 2016. Pasalnya, terungkap percakapan yang diduga terkait dengan praktik jual-beli perkara di Mahkamah Agung (MA) antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah. Salah satu yang dibicarakan ialah kasus korupsi di Bengkulu itu.
Dalam percakapan itu, Andri meminta staf kepaniteraan MA Kosidah untuk mengawasi jalannya perkara pembangunan GOR Terpusat Kabupaten Lebong dengan terdakwa Direktur Cabang II PT Pembangunan Perumahan di Palembang Andi Reman Sugiyar dan Project Manager Hary Subagyo.
Oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, keduanya hanya dihukum 1 tahun penjara. Atas vonis itu, keduanya mengajukan kasasi. Majelis hakim kasasi terdiri dari Salman Luthan, MS Lumme, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Dalam proses kasasi itulah perkara Andi dan Hary masuk percakapan antara Andri dan Kosidah. Andri mengaku meminta Kosidah untuk mengatur perkara tersebut dengan harapan vonis keduanya bisa ringan.
“Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang,” kata Kosidah kepada Andri dalam pesan BBM yang diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Hakim Syamsul Chaniago merasa tidak pernah mengenal keduanya dan langsung mengundurkan diri dan digantikan Krisna Harahap. Majelis baru lalu memperberat hukuman keduanya masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 0 MIO