Selasa, 18 Februari 2020 14:46:48

Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Ujian Aktual bagi Jokowi

Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Ujian Aktual bagi Jokowi

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Ujian Aktual bagi Jokowi

Setara Institute meminta Kejagung merespon laporan Komnas HAM dan Presiden Jokowi membentuk pengadilan HAM. Hal itu disampaikan Ketua Setara ...

Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Ujian Aktual bagi Jokowi Ist.
Beritabatavia.com - Setara Institute meminta Kejagung merespon laporan Komnas HAM dan Presiden Jokowi membentuk pengadilan HAM. Hal itu disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, terkait  pengumuman keputusan rapat paripurna Komnas HAM yang menyatakan kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat, Senin 17 Februari 2020.

Kasus Paniai  terjadi pada 7-8 Desember 2014, persis di bulan kedua setelah Jokowi mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014. Melalui keputusan Komnas HAM, klaim yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD, selama kepemimpinan Jokowi tidak pernah lagi ada pelanggaran HAM berat, terbantahkan.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, terlepas validitas dan akuntabilitas kinerja penyelidikan Komnas HAM, yang berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memiliki kewenangan penyelidikan pro justicia, keputusan paripurna Komnas HAM adalah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat, setelah pada Selasa, 11/2/2020 telah menerima laporan penyelidikan dari Komnas HAM.

“Sesuai UU 26/2000, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM,” kata Hendardi, dalam siaran persnya, Selasa (18/2).  

Dia melanjutkan, silang pendapat antara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Komnas HAM pasca-pengumuman status kasus Paniai bukanlah sikap produktif. Komnas HAM sebaiknya fokus memperkuat laporan penyelidikan, yang biasanya oleh Kejaksaan Agung selalu dilemahkan. Sedangkan pemerintah yang diwakili Moeldoko tidak perlu reaktif. Karena, sebagai Panglima TNI saat peristiwa Paniai terjadi, bisa jadi Moeldoko adalah pihak yang perlu dimintai keterangannya, untuk menguji validitas unsur terstruktur sebagai variabel yang harus dipenuhi dalam sebuah kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan adanya tanggung jawab komando (command responsibility).

“ Pernyataan Komnas HAM maupun pernyataan Kepala KSP, adalah pernyataan politik. Jika Komnas HAM sedang menjalankan politik penegakan HAM, maka Kepala KSP sedang menjalankan peran politik melindungi rezim. Kecepatan Kejaksaan Agung menetapkan status kasus ini akan menyajikan jawaban yang lebih presisi,” tegas Hendardi.

Dijelaskan, sambil menanti kinerja lanjutan dari institusi penegak hukum, yang pasti bahwa kasus Paniai adalah kasus aktual yang menuntut penuntasan yang berkeadilan. Jika banyak elit berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, maka kasus Paniai adalah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya.

“Kasus yang terjadi pasca UU 26/2000, maka kasus Paniai sama sekali tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya, termasuk untuk Jokowi membentuk Pengadilan HAM,” tandas Hendardi. O son

 

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024